Setiap pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran dipungut pajak dengan nama Pajak Hotel. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan serta jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di Hotel. Termasuk Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencakup: a. motel; b. losmen; c. gubuk wisata; d. wisma pariwisata; e. pesanggrahan; f. Homestay; g. Guest house; h. rumah Penginapan; dan i. rumah Kos jumlah lebih 10 (sepuluh) kamar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat