Setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet dipungut pajak dengan Nama Pajak Sarang Burung Walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet; Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 8 % (delapan persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat