Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 18 Tahun 2010

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet dipungut pajak dengan Nama Pajak Sarang Burung Walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet; Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Dasar Pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 8 % (delapan persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 8/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan