Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2010

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran . Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran; Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Termasuk dalam objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. restoran; b. rumah makan; c. kafetaria; d. kantin; e. warung; f. depot; g. jasa boga/katering. Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang omset penjualannya tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau , minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 7/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1035 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan