Setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran . Objek Pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran; Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Termasuk dalam objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. restoran; b. rumah makan; c. kafetaria; d. kantin; e. warung; f. depot; g. jasa boga/katering. Tidak termasuk objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang omset penjualannya tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau , minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat