Setiap penggunaan fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan frekuensi pemakaian tempat rekreasi dan olahraga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat