Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi jasa usaha meliputi ketentuan umum; asas maksud an tujuan. Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi: Jenis Retribusi Jasa Usaha; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha; Wilayah Pemungutan; Pemungutan, Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Jasa Usaha; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha; Penagihan Retribusi Jasa Usaha; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
09 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 2/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1063 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Jombang No. 31 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
  2. PERDA Kab. Jombang No. 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal
  3. PERDA Kab. Jombang No. 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  4. PERDA Kab. Jombang No. 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan