peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi jasa usaha meliputi ketentuan umum; asas maksud an tujuan. Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi: Jenis Retribusi Jasa Usaha; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha; Wilayah Pemungutan; Pemungutan, Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Jasa Usaha; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha; Penagihan Retribusi Jasa Usaha; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat