Mengatur tentang: 1. Ketentuan umum: 2. nama, objek dan subjek retribusi: 3. golongan retribusi: 4. cara mengukur tingkat penggunaan jasa: 5. prinsip dan sasaran penetapan tari retribusi: 6. struktur dan besarnya tarif retribusi: 7. peninjauan tarif retribusi: 8. Wilayah pemungutan retribusi: 9. tata cara pemungutan retribusi: 10. tata cara pembayaran retribusi: 11. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi: 12. Insentif pemungutan: 13. Kedaluwarsa penagihan retribusi: 14. Penyidikan: 15. ketentuan pidana: 16. ketentuan peralihan: 17. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat