Mengatur tentang: 1. ketentuan umum: 2. nama, objek dan subjek retribusi: 3. golongan retribusi: 4. cara mengukur tingkat penggunaan jasa: 5. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; 6. struktur dan besaran tarif retribusi: 7. peninjauan tarif retribusi: 8. wilayah pemungutan retribusi: 9. tata cara pemungutan retribusi: 10. tata cara pembayaran retribusi: 11. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi: 12. insentif pemungutan retribusi: 13. kedaluwarsa penagihan retribusi: 14. penyidikan: 15. ketentuan pidana: 16. ketentuan peralihan: 17. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat