Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Setiap pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan Daerah, yang meliputi : a. Pemakaian Peralatan laboratorium b. Pemakaian Tanah c. Pemakaian Bangunan/Gedung/Rumah Dinas d. Pemakaian Alat-alat Berat/Besar e. Pemakaian Fasilitas Terminal atau penunjang lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat