Setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pengujian yang meliputi : a. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg; b. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB lebih dari 3.500 kg; c. Pemasangan tanda samping dengan menggunakan stiker; d. Rekomendasi Mutasi keluar Daerah; e. Rekomendasi Numpang Uji Keluar Daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat