Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020

RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi jasa umum meliputi antara lain: ketentuan umum; asa tujuan dan tuang lingkup. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis retribusi jasa umum; b. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; c. retribusi pelayanan kesehatan; d. retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; e. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. retribusi pelayanan pasar; g. retribusi pengujian kendaraan bermotor; h. retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; i. retribusi pelayanan tera dan/atau tera ulang; j. retribusi pengendalian menara telekomunikasi; k. peninjauan tarif retribusi; l. wilayah pemungutan; m. tata cara pemungutan; n. tata cara pembayaran; o. tata cara penagihan p. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; q. tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi dan pembatalan; r. tata cara penyelesaian keberatan; s. pengembalian kelebihan pembayaran; t. kedaluwarsa penagihan; u. pemeriksaan; v. insentif pemungutan; w. ketentuan penyidikan; x. ketentuan pidana; y. ketentuan peralihan; dan z. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 5/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1017 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Jombang No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  2. PERDA Kab. Jombang No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  3. PERDA Kab. Jombang No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
  4. PERDA Kab. Jombang No. 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  5. PERDA Kab. Jombang No. 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
  6. PERDA Kab. Jombang No. 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  7. PERDA Kab. Jombang No. 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan