peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi jasa umum meliputi antara lain: ketentuan umum; asa tujuan dan tuang lingkup. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis retribusi jasa umum; b. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi; c. retribusi pelayanan kesehatan; d. retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; e. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. retribusi pelayanan pasar; g. retribusi pengujian kendaraan bermotor; h. retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus; i. retribusi pelayanan tera dan/atau tera ulang; j. retribusi pengendalian menara telekomunikasi; k. peninjauan tarif retribusi; l. wilayah pemungutan; m. tata cara pemungutan; n. tata cara pembayaran; o. tata cara penagihan p. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; q. tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi dan pembatalan; r. tata cara penyelesaian keberatan; s. pengembalian kelebihan pembayaran; t. kedaluwarsa penagihan; u. pemeriksaan; v. insentif pemungutan; w. ketentuan penyidikan; x. ketentuan pidana; y. ketentuan peralihan; dan z. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat