Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 23 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 13/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 762 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan