Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 22 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, azas keadilan (non diskriminatif), asas partisipatif, asas keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel. Maksud pengaturan Retribusi adalah untuk menjamin mutu dan aksesibilitas, serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di Puskesmas dan di UPTD. Labkesling sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat pengguna pelayanan, pemberi pelayanan (provider) dan pengelola dapat terlindungi dengan baik. Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dikenakan pungutan retribusi jasa umum bagi setiap orang perorangan, badan atau penjamin yang mendapatkan kemanfaatan atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten di Puskesmas dan di UPTD Labkesling. Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan meliputi: a. Pelayanan kesehatan pada Puskesmas b. Pelayanan pada UPTD Labkesling

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 12/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 824 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan