Pengaturan pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, azas keadilan (non diskriminatif), asas partisipatif, asas keamanan dan keselamatan pasien yang diselenggarakan secara transparan, efektif dan efisien serta akuntabel. Maksud pengaturan Retribusi adalah untuk menjamin mutu dan aksesibilitas, serta kelangsungan (sustainabilitas) pelayanan kesehatan di Puskesmas dan di UPTD. Labkesling sesuai standar yang ditetapkan, agar masyarakat pengguna pelayanan, pemberi pelayanan (provider) dan pengelola dapat terlindungi dengan baik. Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dikenakan pungutan retribusi jasa umum bagi setiap orang perorangan, badan atau penjamin yang mendapatkan kemanfaatan atas pelayanan kesehatan yang diberikan Pemerintah Kabupaten di Puskesmas dan di UPTD Labkesling. Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan meliputi: a. Pelayanan kesehatan pada Puskesmas b. Pelayanan pada UPTD Labkesling
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat