Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2012

Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pengelolaan lumpur tinja; b. memberikan dasar hukum untuk pemungutan Retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; c. mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan sebagai akibat pembuangan lumpur tinja. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
12 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah No 3/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Jombang No. 5 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan