Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pengelolaan lumpur tinja; b. memberikan dasar hukum untuk pemungutan Retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; c. mencegah dan menanggulangi dampak lingkungan sebagai akibat pembuangan lumpur tinja. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat