Ruang lingkup Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi: a. Penyelenggaraan; b. Tim Fasilitasi Penyelenggaraan; c. Pendanaan; d. Kerja Sama; dan e. Partisipasi Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat