peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi perizinan tertentu meliputi ketentuan umum; asas; maksud dan tujuan; Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis Retribusi Perizinan Tertentu; b. wilayah pemungutan; c. pemungutan, pembayaran, keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Perizinan Tertentu; d. pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi perizinan tertentu; e. penagihan Retribusi Perizinan Tertentu; f. pemeriksaan; g. insentif pemungutan; h. penyidikan; i. keten tuan pidana; dan J. ketentuan penutup.:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat