Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi perizinan tertentu meliputi ketentuan umum; asas; maksud dan tujuan; Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis Retribusi Perizinan Tertentu; b. wilayah pemungutan; c. pemungutan, pembayaran, keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Perizinan Tertentu; d. pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi perizinan tertentu; e. penagihan Retribusi Perizinan Tertentu; f. pemeriksaan; g. insentif pemungutan; h. penyidikan; i. keten tuan pidana; dan J. ketentuan penutup.:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 5/C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan