BUMD
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jombang perlu disesuaikan
dengan adanya Penambahan Modal Dasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Jombang;
- dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang"Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
l/POJK.07 /2013; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor l/POJK.07 /2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44
/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37 /POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
19/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
48/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa
49/POJK.03/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2018
- perubahan atas peraturan daerah kabupaten
jombang nomor 14 tahun 2018 tentang
perusahaan perseroan daerah bank perkreditan
rakyat bank jombang meliputi perubahan pada penetaan besarnya modal dasar PT BPR
Bank Jombang sebesar 200 milyar rupaiah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
- jumlah 5 halaman
|