Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019

Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Pengaturan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Ruang Lingkup Perda; 4. Tugas dan Wewenang Pemda; 5. Penyelenggaraan Perumahan; 6. Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman; 7. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Pola Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri; 8. Keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; 9. Tim Verifikasi; 10. Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; 11. Pemeliharaan dan Perbaikan; 12. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 13. Penyediaan Tanah; 14. Konsolidasi Tanah; 15. Pendanaan dan Pembiayaan; 16. Hak dan Kewajiban; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. Pembinaan; 19. Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi; 20. Larangan; 21. Penyelesaian Sengketa; 22. Sanksi Administratif; 23. Ketentuan Penyidikan; 24. Ketentuan Pidana; 25. Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2019
Sumber
LD Kab Jombang Tahun 2019 No 4/E
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1737 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan