Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan Tujuan Pengaturan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3. Ruang Lingkup Perda; 4. Tugas dan Wewenang Pemda; 5. Penyelenggaraan Perumahan; 6. Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman; 7. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Pola Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri; 8. Keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; 9. Tim Verifikasi; 10. Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; 11. Pemeliharaan dan Perbaikan; 12. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; 13. Penyediaan Tanah; 14. Konsolidasi Tanah; 15. Pendanaan dan Pembiayaan; 16. Hak dan Kewajiban; 17. Peran Serta Masyarakat; 18. Pembinaan; 19. Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi; 20. Larangan; 21. Penyelesaian Sengketa; 22. Sanksi Administratif; 23. Ketentuan Penyidikan; 24. Ketentuan Pidana; 25. Ketentuan Peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat