Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, oreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 93 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu, dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah merupakan salah satu kebudayaan daerah yang menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan pembangunan daerah;
b. Bahwa perkembangan pembangunan daerah dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai kebudayaan, maka perlu dilakukan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah;
c. Bahwa pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah untuk memperkokoh jati diri bangsa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2007 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187).
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u dan Kahia'a;
b. partisipasi masyarakat;
c. pendanaan;
d. penghargaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman 14
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi kerawanan pangan serta peningkatan gizi masyarakat pemerintah kabupaten perlu mengalokasikan cadangan pangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka Pengelolaan Cadangan
Pangan Pemerintah Kabupaten diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 481).
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Penetapan Cadangan Pangan;
b. Tahapan Pengelolaan Cadangan Pangan;
c. Penanggulangan Krisis Pangan;
d. Sistim Informasi Cadangan Pangan;
e. Peran serta masyarakat; dan
f. Pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Jumlah Halaman 16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan terciptanya keamanan, kenyamanan, dan ketertiban serta mewujudkan kondisi lingkungan yang bersih dan indah, maka perlu penertiban hewan ternak;
b. Bahwa hewan ternak merupakan hewan peliharaan yang kehidupannya sebagian atau seluruhnya bergantung kepada manusia. Jika terjadi kelalaian dalam pemeliharaannya, dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum;
c. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran E bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten memiliki kewenangan dalam penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Penertiban Hewan Ternak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 74).
Penyelenggaraan penertiban ternak bertujuan untuk:
a. meningkatkan populasi hewan temak serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan temak yang berkeliaran secara bebas; dan
b. kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, mengatasi gangguan lalu lintas dan pencegahan penularan penyakit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Jumlah Halaman 10
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Daerah
Nomor 8)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 10)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Buron Tengah Tahun 2018 Nomor 21).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 40).
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 4)
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 55).
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 Nomor 90
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang, dan pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa regulasi yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Buton Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian demi peningkatan pendapatan asli daerah;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881).
Pajak dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 5);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 6);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 7);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 8);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pajak Mineral, Bahan Logam, dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 9);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 10);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 11);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 12);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 13);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 21);
l. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya di Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 32);
m. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 33);
n. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 36);
o. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Izin Proyek (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 37);
p. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 39);
q. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 40);
r. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 41);
s. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 42);
t. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 47);
u. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 48);
v. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 55);
w. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 56);
x. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 57);
y. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 58);
z. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 67);
aa. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 68);
bb. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 69);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman beserta Lampiran Dokumen yaitu 108 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Tradisi Kasebu Masyarakat Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka
ABSTRAK:
a. bahwa menjaga nilai-nilai budaya merupakan upaya memperkuat jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan perdamaian masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pemajuan nilai-nilai budaya secara sistematis dan menyeluruh diperlukan upaya pelestarian nilai-nilai objek budaya secara terarah dan terukur agar mewujudkan masyarakat yang tangguh dan berdaya saing. Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Tradisi Kasebu Masyarakat Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak benda Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pelestarian Kebudayaan;
Bab III Partisipasi Masyarakat;
Bab IV Pendanaan;
Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PELESTARIAN BUDAYA TRADISI KASEBU MASYARAKAT RUMPUN WASILOMATA KECAMATAN MAWASANGKA
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo Di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa ekspresi budaya lokal perlu dilestarikan dan dilindungi sebagai kekayaan dan identitas bangsa;
b. bahwa perkembangan pembangunan daerah yang mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, dapat berpengaruh terhadap kelestarian dan perlindungan ekspresi budaya lokal;
c. bahwa pemerintah daerah berwenang melestarikan dan melindungi ekspresi budaya lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tradisi Kamomoose sebagai Ekspresi Budaya Lokal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for Safe Guarding of Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Tak Benda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 964).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Bentuk dan Karakteristik Tradisi Kamomoose;
Bab IV Perlindungan Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo;
Bab V Pelestarian Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo;
Bab VI Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha;
Bab VII Pendanaan;
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab IX Larangan dan Sanksi;
Bab X Ketentuan Peralihan;
Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
TRADISI KAMOMOOSE SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA LOKAL KECAMATAN LAKUDO DI KABUPATEN BUTON TENGAH
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya Kande-Kandea Tolandona di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa budaya kandea-kandea Tolandona di Kabupaten Buton Tengah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah bertanggung jawab melestarikan keberadaan budaya kande-kandea Tolandona di Kabupaten Buton Tengah untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal Buton Tengah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan perlindungan warisan budaya kande-kandea di Kabupaten Buton Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyeleggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
10. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 tentang Warisan Budaya Takbenda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Data kekayaan Intelektual Komunal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 964).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tujuan dan Prinsip;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Tugas dan Wewenang;
Bab V Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
Bab VI Hak dan Kewajiban Masyarakat;
Bab VII Penyelenggaraan;
Bab VIII Pengawasan dan Pelaporan;
Bab IX Pendanaan;
Bab X Penghargaan;
Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN WARISAN BUDAYA KANDE-KANDEA TOLANDONA DI KABUPATEN BUTON TENGAH
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton TengahNomor7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada huruf a,sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang- undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Jenis Pemilihan Kepala Desa;
Bab III Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Bab IV Tahapan Pemilihan Kepala Desa;
Bab V Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
Bab VI Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
Bab VII Biaya Pemilihan Kepala Desa;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PEMILIHAN KEPALA DESA.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Buton Tengah sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
7. Peraturan Menteri Dalam Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia 2013 Nomor 352);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
Bab IV Ruang Lingkup;
Bab V Antisipasi Dini;
Bab VI Pencegahan;
Bab VII Penanganan;
Bab VIII Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Bab IX Pembiayaan;
Bab X Partisipasi Masyarakat;
Bab XI Forum Koordinasi;
Bab XII Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XIV Penghargaan;
Bab XV Sanksi dan Administrasi;
Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 10 Tahun 2022
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 1)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Prinsip Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Daerah harus selaras dengan Prinsip Penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan Negara;
b. bahwa peraturan daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 60);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pengelola Keuangan Daerah;
Bab III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bab VI Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bab VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bab X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Bab XI Badan Layanan Umum Daerah;
Bab XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Bab XIII Informasi Keuangan Daerah;
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan;
Bab XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 1)
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
150
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat