BUDAYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, oreg Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 93 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu, dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah merupakan salah satu kebudayaan daerah yang menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan pembangunan daerah;
b. Bahwa perkembangan pembangunan daerah dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai kebudayaan, maka perlu dilakukan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah;
c. Bahwa pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah untuk memperkokoh jati diri bangsa;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u Kecamatan Gu dan Kahia'a di Kabupaten Buton Tengah.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2007 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 187).
- Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u dan Kahia'a;
b. partisipasi masyarakat;
c. pendanaan;
d. penghargaan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
- Jumlah Halaman 14
|