BUDAYA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Budaya Tradisi Kasebu Masyarakat Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka
ABSTRAK: |
- a. bahwa menjaga nilai-nilai budaya merupakan upaya memperkuat jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk menjamin kemajuan peradaban, mempertinggi derajat kemanusiaan dan mempertahankan identitas daerah serta dapat menjadi investasi pembangunan masa depan demi terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, dan perdamaian masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pemajuan nilai-nilai budaya secara sistematis dan menyeluruh diperlukan upaya pelestarian nilai-nilai objek budaya secara terarah dan terukur agar mewujudkan masyarakat yang tangguh dan berdaya saing. Pemerintahan Daerah memberi kewenangan kepada Provinsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang pelakunya lintas kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Tradisi Kasebu Masyarakat Rumpun Wasilomata Kecamatan Mawasangka.
- 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 106 Tahun 2013 Tentang Warisan Budaya Tak benda Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1486).
- Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pelestarian Kebudayaan;
Bab III Partisipasi Masyarakat;
Bab IV Pendanaan;
Bab V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- PELESTARIAN BUDAYA TRADISI KASEBU MASYARAKAT RUMPUN WASILOMATA KECAMATAN MAWASANGKA
- 15
|