Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Bentuk dan Karakteristik Tradisi Kamomoose; Bab IV Perlindungan Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo; Bab V Pelestarian Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo; Bab VI Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha; Bab VII Pendanaan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Larangan dan Sanksi; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat