Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022

Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo Di Kabupaten Buton Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Bentuk dan Karakteristik Tradisi Kamomoose; Bab IV Perlindungan Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo; Bab V Pelestarian Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo; Bab VI Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha; Bab VII Pendanaan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Larangan dan Sanksi; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tradisi Kamomoose Sebagai Ekspresi Budaya Lokal Kecamatan Lakudo Di Kabupaten Buton Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan