Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tujuan dan Prinsip; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Tugas dan Wewenang; Bab V Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Bab VI Hak dan Kewajiban Masyarakat; Bab VII Penyelenggaraan; Bab VIII Pengawasan dan Pelaporan; Bab IX Pendanaan; Bab X Penghargaan; Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat