Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pelestarian budaya Haroana Talaga, Bongka'a Ta'u dan Kahia'a; b. partisipasi masyarakat; c. pendanaan; d. penghargaan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat