Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Pemilihan Kepala Desa; Bab III Pemilihan Kepala Desa Serentak; Bab IV Tahapan Pemilihan Kepala Desa; Bab V Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Bab VI Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Bab VII Biaya Pemilihan Kepala Desa; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan