Penyelenggaraan penertiban ternak bertujuan untuk: a. meningkatkan populasi hewan temak serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban umum akibat gangguan hewan temak yang berkeliaran secara bebas; dan b. kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, mengatasi gangguan lalu lintas dan pencegahan penularan penyakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat