Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Penetapan Cadangan Pangan; b. Tahapan Pengelolaan Cadangan Pangan; c. Penanggulangan Krisis Pangan; d. Sistim Informasi Cadangan Pangan; e. Peran serta masyarakat; dan f. Pengawasan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat