Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/
Bupati /Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal
13 bulan September tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Majene No.7 Tahun 2021; Perbup Majene No.7 Tahun 2024
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp. 967.176.533.791,00,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah a. Pendapatan Daerah Rp. 967.176.533.791,00-
b. Belanja Daerah Rp. 966.676.533.791,00-
Defisit/Surplus Rp. 500.000.000,00,-
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 0,00,-
2. Pengeluaran Rp. 500.000.000,00,-
Pembiayaan Netto Rp. (500.000.000,00,-)
Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 102 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat melalui upaya pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara
paripurna dan komperensif di Kabupaten Majene perlu
diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh,;Penyediaan Tanah; Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, Dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
102 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional, dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta untuk meningkatkan efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.78 Tahun 2021; Permendagri No.7 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perda Majene No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2023;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
d. laporan operasional tahun anggaran 2023;
e. laporan arus kas tahun anggaran 2023;
f. laporan perubahan ekuitas tahun anggaran 2023; dan
g. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Majene No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 127 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,nseluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 35 Tahun 2023; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah; Masa Pajak dan Tahun Pajak; Retribusi Daerah; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tretribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
3. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP & Akta Catatan Sipil
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011tentang Retribusi Pasar
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
16.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
22.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Sarang Burung Walet
23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
24. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
25. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
26. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
27. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
28. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
29. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
30. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
31. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Mess/Villa/ Pessanggerahan 5
33. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pajak Penerangan Jalan
34. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
35. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
36. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
37. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame
127
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Majene No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 967.176.533.791,00,- (Sembilan Ratus
Enam Puluh Tujuh Milliar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Satu Rupiah) , yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 966.676.533.791,00,- (Sembilan Ratus Enam
Puluh Enam Milliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Satu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasional;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta
Rupiah) , yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
41 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2024
Perbup Kab. Majene No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Majene No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Barat pada kegiatan audit kinerja APBD Kabupaten Majene, bahwa terdapat kesalahan penganggaran dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA. 2024, bahwa pelaksanaan kegiatan mendesak Pembangunan Saluran Air/Drainase dan Pagar Tanangan, tidak boleh menggunakan SiLPA TA. 2023, karena merupakan bagian SILPA DAK Non-Fisik, sehingga segera dilakukan perbaikan dengan menggunakan sumber dana dari hasil penjadwalan ulang program, kegiatan, dan sub kegiatan yang tidak mendesak untuk dilaksanakan pada Tahun 2024;
bahwa terdapat beberapa OPD yang perlu dilakukan penyesuaian Gaji antara lain : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat Pegawai ASN yang telah memasuki Purnabhakti, Inspektorat terdapat tambahan pegawai ASN, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga terdapat pegawai ASN yang meninggal dunia, Sekretariat Daerah terdapat pegawai ASN yang memasuki kenaikan pangkat, Dinas Kesehatan terdapat kesalahan penginputan rekening gaji, Sekretariat DPRD terdapat Kekurangan gaji Anggota DPRD pada rekening pembulatan gaji;
bahwa penyesuaian Pendapatan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA.2024;
bahwa penyesuian perubahan rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka dukungan pendanan Tunjangan Hari Taya dan Gaji 13 bagi guru ASN di daerah yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2024 Tanggal 16 November 2024;
bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, dan d dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nonor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 15 Tahun 2003
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 945.038.714.094,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Milliar Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah) atau naik sebesar Rp. 26.453.039.022 (Dua Puluh Enam Milliar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 918.585.675.072,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Milliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2024.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024
31
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri PekerjaanUmum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Kabupaten Majene tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen PUPR No.1 Tahun 2021; Kepmen PUPR No.22/KPTS/M/2023; Perda Majene No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; pembebasan BPHTB bagi MBR; kriteria MBR dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK /KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusi PBG dalam mendukung percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah;
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen PUPR No.1 Tahun 2021; Kepmen PUPR No.22/KPTS/M/2023; Perda Majene No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, pembebasan PBG bagi MBR, kriteria MBR, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2024
Perbup Kab. Majene No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perbup Kab. Majene No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang mendesak namun tidak tersedia anggarannya pada APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur pada angka 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pada huruf i angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas dengan menyesuaikan SILPA BLUD dan Penambahan Pendapatan BLUD;
c. bahwa untuk menyesuaikan pemenuhan anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, DPRD serta Tunjangan Khusus Guru dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa untuk menyesuaikan SILPA pada APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran Belanja OPD Tahun 2024;
f. bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.64 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 928.791.122.594,- (sembilan ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) atau naik sebesar Rp. 10.205.447.522 (sepuluh milyar dua ratus lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima dua puluh dua rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 918.585.675.072,- (sembilan ratus delapan belas milliar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 928.791.122.594,- (sembilan ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) atau naik sebesar Rp. 10.205.447.522 (sepuluh milyar dua ratus lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima dua puluh dua rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 918.585.675.072,- (sembilan ratus delapan belas milliar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh
lima ribu tujuh puluh dua rupiah),
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah sebesar Rp. 936.376.859.040,- (sembilan ratus tiga puluh enam milliar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) atau turun sebesar Rp. 3.414.666.037,- (tiga milliar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah) dari Anggaran Belanja Daerah dalam APBD Pokok sebesar Rp. 939.791.525.077,-(Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas: Belanja operasi; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer.
Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah sebesar Rp. 7.585.736.446,- (tujuh milliar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) atau turun sebesar Rp. 13.620.113.559,- (tiga belas milliar enam ratus dua puluh juta seratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) dari Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 dalam APBD Pokok sebesar Rp. 21.205.850.005,- (Dua Puluh Satu Miliar Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Lima
Rupiah), yang terdiri atas: Penerimaan pembiayaan; dan Pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2024
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat