Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 a. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 928.791.122.594,- (sembilan ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) atau naik sebesar Rp. 10.205.447.522 (sepuluh milyar dua ratus lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima dua puluh dua rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 918.585.675.072,- (sembilan ratus delapan belas milliar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah), b. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah sebesar Rp. 936.376.859.040,- (sembilan ratus tiga puluh enam milliar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) atau turun sebesar Rp. 3.414.666.037,- (tiga milliar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah) dari Anggaran Belanja Daerah dalam APBD Pokok sebesar Rp. 939.791.525.077,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas: Belanja operasi; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer. c. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah sebesar Rp. 7.585.736.446,- (tujuh milliar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) atau turun sebesar Rp. 13.620.113.559,- (tiga belas milliar enam ratus dua puluh juta seratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) dari Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 dalam APBD Pokok sebesar Rp. 21.205.850.005,- (Dua Puluh Satu Miliar Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Lima Rupiah), yang terdiri atas: Penerimaan pembiayaan; dan Pengeluaran pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
01 November 2024
Sumber
BD 2024 (12: 32 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Majene No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  2. Perbup Kab. Majene No. 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan