ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya
bahwa dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan
penggunaannya, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang
APBD mendahului Perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran Rancangan Kegiatan yang bersumber dari
Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023-2024, sesuai dengan Berita Acara Rancangan Kegiatan DBH
Sawit Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023 - 2024 tanggal 12 Februari 2024 antara Pusat
Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) dengan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Majene;
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (3)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional telah menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan
Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024.
d. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Majene tanggal 15
Desember 2023 antara Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran,
Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
e. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Desk DAK Non
Fisik (Desk Rankortek untuk Sub Bidang Pelayanan) pada tanggal 10 Desember 2023. Yang
ditanda tangani Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
f. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Lembang Kecamatan Banggae Timur
Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas
Lembang dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan
Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
g. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae I Kecamatan Banggae Timur
Kabupaten Majene tanggal 15 Maret 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas
Banggae I dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non Fisik dan
Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
h. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Berita Acara Rencana Kegiatan
DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA. 2024 BOK Puskesmas Banggae II Kecamatan Banggae
Timur Kabupaten Majene tanggal 04 Februari 2024 antara Kepala Dinas Kesehatan, Kepala
Puskesmas Banggae II dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran, Ketua Tim Kerja DAK Non
Fisik dan Transfer Lainnya Bidang Kesehatan.
i. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan Surat Kementerian Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor. 900.1/1819.A/SJ tanggal 22 April 2024 tentang Hasil
Pemetaan dan Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK TA. 2024.
j. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran berdasarkan usulan SKPD : Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan dan UPTD, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi
Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian
dan Statistik, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan,
Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian
dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kecamatan
Banggae, Kecamatan Banggae Timur, Kecamatan Pamboang, Kecamatan Sendana, Kecamatan
Tubo Sendana;
k. bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, dan j dipandang perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.15 Tahun 2023; Permenkeu No.110 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyesuaian Anggaran Rancangan Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit TA 2023-2024
|