Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang struktur organisasi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan; Struktur Organisasi; Organ Kepengurusan; Bidang dan Bagan; Sekretaris dan Komite; Tata Kerja Organisasi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat