Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
22 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (5): 26 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Majene No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan