Perjalanan dinas - PEDOMAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2024 (5): 26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara Dan Pegawai Tidak Tetap Atau Pihak Lain
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, perlu melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, efisien dan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme perjalanan dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau pihak lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2023
- 26 hlm
|