Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 terdiri atas : a. laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2023; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023; d. laporan operasional tahun anggaran 2023; e. laporan arus kas tahun anggaran 2023; f. laporan perubahan ekuitas tahun anggaran 2023; dan g. catatan atas laporan keuangan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat