Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/
Bupati /Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah Bersama DPRD pada tanggal
13 bulan September tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Majene No.7 Tahun 2021; Perbup Majene No.7 Tahun 2024
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. APBD Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp. 967.176.533.791,00,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah a. Pendapatan Daerah Rp. 967.176.533.791,00-
b. Belanja Daerah Rp. 966.676.533.791,00-
Defisit/Surplus Rp. 500.000.000,00,-
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 0,00,-
2. Pengeluaran Rp. 500.000.000,00,-
Pembiayaan Netto Rp. (500.000.000,00,-)
Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2024 (4): 102 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat melalui upaya pencegahan dan
peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh wajib dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh secara
paripurna dan komperensif di Kabupaten Majene perlu
diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan permukiman kumuh
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh,;Penyediaan Tanah; Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, Dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
102 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3): 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional, dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta untuk meningkatkan efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene perlu diubah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.78 Tahun 2021; Permendagri No.7 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Majene diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2016
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Perda Majene No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 terdiri atas :
a. laporan realisasi APBD tahun anggaran 2023;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2023;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
d. laporan operasional tahun anggaran 2023;
e. laporan arus kas tahun anggaran 2023;
f. laporan perubahan ekuitas tahun anggaran 2023; dan
g. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Majene No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1): 127 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,nseluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 16 Tahun 2021; PP Nomor 34 Tahun 2021; PP Nomor 4 Tahun 2023; PP Nomor 35 Tahun 2023; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah; Masa Pajak dan Tahun Pajak; Retribusi Daerah; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tretribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
3. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
5. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
6. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
7. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
9. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP & Akta Catatan Sipil
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
12. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011tentang Retribusi Pasar
13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
14. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
15. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
16.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
17. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
18. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
19. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
20. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
22.Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pajak Sarang Burung Walet
23. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
24. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
25. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
26. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
27. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus
28. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
29. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan
30. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 23 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
31. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 24 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Mess/Villa/ Pessanggerahan 5
33. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pajak Penerangan Jalan
34. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
35. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
36. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengelolaan Limbah Cair
37. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame
127
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Berusaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa Burung Walet merupakan sumber daya alam hayati yang memiliki potensi yang besar untuk dikelolah dan dikembangkan dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan memajukan kesejahteraan hidup masyarakat;
b. bahwa maraknya pengelolaaan dan pengusahaan sarang burung walet di kabupaten Majene perlu pangaturan agar terwujud kesesuaian terhadap ketertiban umum baik dalam hal penataan ruang, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan hidup;
c. bahwa untuk memberikan kepastianhukum terhadap pemberian Perizinan Berusaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet perlu dibentuk Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Perizinan Usaha Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kabupaten Majene Nomor 42 Tahun 2017
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2023 (4): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2040
ABSTRAK:
a. bahwa guna menjamin terselenggaranya, pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan pemukiman;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, salah satu tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan yaitu menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada tingkat Kabupaten/Kota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah dengan UU Np.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.88 Tahun 2014; PP No.64 Tahun 2016; PP No.19 Tahun 2021; PP No.20 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Perda Majene No.3 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
a. dokumen RP3KP;
b. album peta;
c. jangka waktu RP3KP;
d. peran serta masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kebudayaan Daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan
dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai identitas daerah yang harus dilestarikan berdasarkan nilai-nilai luhur
yang terkandung dalam Pancasila;
b. bahwa daerah Kabupaten Majene memiliki keberagaman dan kekayaan Kebudayaan yang harus dimajukan dan dilestarikan melalui serangkaian langkah strategis dalam mengantisipasi terhadap dinamika perubahan
masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan;
c. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022;UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan kebudayaan; pelestarian tradisi; dan pembinaan lembaga adat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Masa Esa dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa Pesantren tumbuh dan berkembang serta memberi kontribusi dalam membentuk akhlak mulia dan teladan bagi masyarakat;
c. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan pesantren dan memberikan landasan hukum dalam
pemberdayaan Pesantren;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
(1) Pesantren dalam mendapatkan fasilitasi dan dukungan pengembangan dari Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah;
b. memenuhi syarat sebagai Pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. berdomisili dan melaksanakan kegiatannya di Daerah paling sedikit 3 tahun sejak izin operasional
diterbitkan; dan
d. mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di Bidang Agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
a. bahwa pengukuhan terhadap keberadaan dan hak tradisional Masyarakat Hukum Adat merupakan amanat dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Hukum Adat;
b. bahwa keberadaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten di Majene hingga saat ini masih dan tetap tumbuh sesuai dengan zaman dan menjadi bagian dari komponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati keberadaannya oleh negara;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan, perlu pengakuan dan perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak kesatuan Masyarakat Hukum Adat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum adat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 Tahun 1959(LN 1959 No 74, TLN No. 2043);UU No. 5 Tahun 1960(LN 1960 No. 78, TLN No. 2043);UU No. 5 Tahun 1990(LN 1990 No. 49, TLN No. 3419);UU No. 39 Tahun 1999(LN 1999 No. 165, TLN No. 3886);UU No. 41 Tahun 1999(LN 1999 No. 167, TLN No. 3888) diubah UU No. 19 Tahun 2004(LN 2004 No 86, TLN No. 4412);UU No. 20 Tahun 2003(LN 2003 No. 78, TLN No. 4301);UU No. 26 Tahun 2004(LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 31 Tahun 2004(LN 2004 No. 118, TLN No. 4433);UU No. 23 Tahun 2006 (LN 2006 No. 124, TLN No. 4674) diubah UU No. 24 Tahun 2013(LN 2013 No. 232, TLN No. 5475);UU No. 26 tahun 2007(LN 2007 No. 68, TLN No. 4725);UU No. 27 tahun 2007(LN 2007 No. 84, TLN No. 4379) diubah UU No. 1 Tahun 2014 (LN 2007 No. 2, TLN No. 5490);UU No. 32 Tahun 2009(LN 2009 No. 140, TLN 5059);UU No. 41 Tahun 2009(LN 2009 No. 149, TLN No. 5068);UU No. 7 Tahun 2012(LN 2014 No. 49, TLN No. 5315)UU No. 18 tahun 2013(LN 2013 No. 130, TLN No. 5432);UU No. 6 Tahun 2014(LN 2014 No. 7, TLN No. 5495);UU No. 23 Tahun 2014(LN 2014 No. 244, TLN No. 5587) diubah UU No. 1 Tahun 2022(LN 2022 No. 4, TLN No. 6757);UU No. 39 Tahun 2014(LN 2017 No. 104, TLN No. 6055);PP No. 24 Tahun 1997(LN 1997 No. 59, TLN No. 3696);PP o. 43 Tahun 2014(LN 2014 No. 123, TLN No. 5539) diubah PP No. 47 Tahun 2015(LN 2015 No. 157, TLN No. 5717);PP No. 18 Tahun 2016(LN 2016 No. 114, TLN No. 5887);Permendagri No. 52 Tahun 2014(BN 2014 No. 951);Permendagri No. 80 Tahun 2015(BN 2018 No. 157);Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2020( BN 2020 No. 1014);Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlh Setjen Tahun 2015(BN2016 No. 165);Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2019(BN 2019 No. 1127);
Ruang lingkup pengaturan meliputi;
a. pengakuan Masyarakat Hukum Adat;
b. perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
c. hak-hak Masyarakat Hukum Adat;
d. pemberdayaan Masya rakat Hukum Adat; dan
e. penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat