Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023

Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan meliputi; a. pengakuan Masyarakat Hukum Adat; b. perlindungan Masyarakat Hukum Adat; c. hak-hak Masyarakat Hukum Adat; d. pemberdayaan Masya rakat Hukum Adat; dan e. penyelesaian sengketa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2023
Tanggal Berlaku
02 Februari 2023
Sumber
LD 2023 (5), TLD (56): 20 hlm
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan