Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023

Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pesantren dalam mendapatkan fasilitasi dan dukungan pengembangan dari Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah; b. memenuhi syarat sebagai Pesantren berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. berdomisili dan melaksanakan kegiatannya di Daerah paling sedikit 3 tahun sejak izin operasional diterbitkan; dan d. mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi di Bidang Agama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2023
Tanggal Berlaku
02 Februari 2023
Sumber
LD 2023 (2): 10 hlm
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan