sarang walet - pengelolaan - perizinan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5): 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Berusaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- a. bahwa Burung Walet merupakan sumber daya alam hayati yang memiliki potensi yang besar untuk dikelolah dan dikembangkan dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan memajukan kesejahteraan hidup masyarakat;
b. bahwa maraknya pengelolaaan dan pengusahaan sarang burung walet di kabupaten Majene perlu pangaturan agar terwujud kesesuaian terhadap ketertiban umum baik dalam hal penataan ruang, perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan hidup;
c. bahwa untuk memberikan kepastianhukum terhadap pemberian Perizinan Berusaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet perlu dibentuk Peraturan Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Perizinan Usaha Sarang Burung Walet
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
- Peraturan Bupati Kabupaten Majene Nomor 42 Tahun 2017
- 11 hlm
|