PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Mencabut :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
bahwa karena adanya perubahan objek pajak bangunan yang tidak sesuai dengan kriteria pemberian pembebasan berdasarkan hasil pendataan, Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018, perlu diubah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 yaitu: di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A; di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A; di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda) Untuk Penyelenggaraan Aktivasi Ruang Publik, Sarana Dan Prasarana Pariwisata, dan Produk Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk penyediaan sarana dan prasarana pariwisata yang edukatif dan pemberian ruang kreativitas, interaksi serta informasi kepada masyarakat, perlu penyelenggaraan aktivasi ruang publik, sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif bagi masyarakat kota Jakarta dan agar dilakukan secara optimal dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu menugaskan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Perseroda), sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan kepada PT Jakarta Tourisindo (Perseroda) untuk penyelenggaraan aktivasi ruang publik, sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif berupa penyediaan sarana dan prasarana pariwisata, dan produk kreatif; pembangLnan prasarana pendukung pesepeda; pengelolaa_n kawasan sentra UMKM; pengelolaan kegiatan kebudayaan, sejarah, pariwisata, dan ekonomi kreatif berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah terkait; dan penyelenggaraan acara/kegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
19 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 52026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan keserasian dan kerapian serta memberikan identitas dalam penggunaan pakaian dinas, maka Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas perlu diubah.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah angka 26 Pasal 1, Pasal 5, dan ayat (3) Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52013 Tahun 2016.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2020
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pembebasan atas PBB-P2 atas Rumah, rumah susun sederhana sewa dan rumah susun sederhana milik dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 masih dianggap perlu disempurnakan untuk meringankan beban hidup masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan menetapkan perubahan ketiga atas Pergub No. 259 Tahun 2015 stdd Pergub No. 38 Tahun 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 stdd terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang penghapusan Pasal 4A Pergub No. 259 Tahun 2015 stdd terakhir dengan Pergub No. 38 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) std terkahir dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pada Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu diatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023 dengan Peraturan Gubernur;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 6 Tahun 2023; Perda No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2010
Objek Dan Subjek PKB DAN BBNKB; Penghitungan Dasar Pengenaan PKB DAN BBNKB; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
tidak ada peraturan yang dicabut atau diubah, sesuai ketentuan peralihannya penghitungan dasar
pengenaan PKB dan BBNKB untuk masa pajak sebelum tahun 2023 dilaksanakan dengan mempedomani Pergub tahun berkenaan tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB
tidak ada peraturan yang akan diatur
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu dilakukan penyesuaian terkait kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah sehingga Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan perubahannya; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 14 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Pergub No. 407 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyisipan Pasal 5A diantara Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 407 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61047).
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71050)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 Tentang Subsidi Moda Raya Terpadu Dan Lintas Raya Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan subsidi untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu, Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun
2019, yaitu ayat (2) Pasal 12, ayat (6) Pasal 14, dan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019 tentang Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71050)
5 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017, telah diatur mengenai Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia, namun dalam rangka tertib administrasi pemberian Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia pada Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia;
UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 stdd Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 40/PMK.05/2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011 stdd Permendagri No. 13 Tahun 2018; Permensos No. 8 Tahun 2012; Permensos No. 12 Tahun 2013; Permensoso No. 16 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2017; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 55 Tahun 2013; Pergub No. 142 Tahun 2013; Pergub No. 14 Tahun 2017; Pergub No. 141 Tahun 2017; Pergub No. 193 Tahun 2017; Pergub No. 198 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia yaitu mengubah Pasal 8 (ayat (1) yang mengatur mengenai Permohonan Bansos PKD bagi Lansia, dan menyisipkan 1 (satu) bab XVIA mengenai Ketentuan Peralihan, Pasal 40A yang mengatur bahwa khusus pencairan Bansos PKD bagi Lansia TA 2018 yang telah dianggarkan pada saat penetapan APBD TA 2018, proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan, penyampaian permohonan dan pemberian rekomendasi atas Bansos PKD bagi Lansia dapat dilakukan setelah penetapan APBD TA 2018 dan sebelum proses pencairan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2021
badan layanan umum - pengelolaan keuangan negara/Daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pembina keuangan Badan Layanan Umum Daerah yaitu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk optimalisasi pembinaan keuangan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian kinerja aspek keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang diatur dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penilaian kinerja aspek keuangan BLUD yang terdiri dari rasio keuangan dan kepatuhan pengelolaan keuangan BLUD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha Negara-Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Struktur Organisasi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62027
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pembubaran Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah, Unit Pengelola Peredaran dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Unit Pengelola Gelanggang Olahraga dan Masa Transisi Pembentukan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar Serta Unit Pengelola Rumah Susun
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 255 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Nomor 258 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 telah diatur mengenai Pembubaran Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah, Unit Pengelola Peredaran dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Unit Pengelola Gelanggang Olahraga dan Pembentukan Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar serta Unit Pengelola Rumah Susun dan dalam rangka efektivitas pelayanan pada masingmasing Unit Kerja yang telah dibubarkan dan pembentukan lembaga baru, maka perlu diatur mengenai masa transisi dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 233 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 238 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi unit kerja yang dibubarkan, unit kerja pembentukan baru dan unit kerja yang dikembangkan, meliputi pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, dan hak dan kewajiban pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja termasuk berbagai perikatan yang sudah ada dan/atau yang sedang dalam proses perikatan, dengan jangka waktu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat