kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 72036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Operasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi kependudukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database Kependudukan dengan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun
2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018.
- PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional operasional sistem informasi administrasi kependudukan dan administrator database kependudukan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
- 13 hal.
|