Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 78 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan yaitu Pasal 1 angka 7 dan menghapus angka 14, mengubah Pasal 7, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 12 ayat (1), menghapus Pasal 17, 18, 19, dan mengubah Pasal 20 ayat (1) dan (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 78 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.52033
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1844 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Formasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Pendidikan
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan