Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Dinas Pendidikan yaitu Pasal 1 angka 11, Pasal 7 ayat (4), Pasal 7 ayat (3) huruf d, Pasal 8 ayat (2), Pasal 20 ayat (1) dan (2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat