perizinan/pelayanan publik - subsidi/pso - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 53002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Subsidi Penyediaan Dan Pelayanan Air Minum
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk membantu biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat, dan menutup kekurangan yang disebabkan penetapan tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum agar mencapai pemulihan biaya secara penuh, perlu memberikan subsidi penyediaan dan pelayanan air minum;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Pemerintah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan subsidi penyediaan dan pelayanan air minum kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pemberian subsidi kepada BUMD PAM Jaya dalam rangka melaksanakan tugas penyediaan dan pelayanan air minum bagi masyarakat di Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari penyediaan dan pelayanan air minum beserta tata cara pemberian subsidi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- 10 hal.
|