Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 162 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yaitu Pasal 1 angka 6, Pasal 3, BAB VI, Pasal 11, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat