jabatan fungsional-kepegawaian
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 162, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22067
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010;
- Peraturan Gubernur ini mengatur Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang formasi jabatan fungsional pada Bappeda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hal
|