Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan yang terdiri dari manfaat jaminan kesehatan; kepesertaan; pengadministrasian jaminan kesehatan; sistem informasi; pemantauan dan evaluasi; dan pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat