kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 77, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 22023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perubahan perkembangan organisasi pada saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup, perlu diganti.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.28/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Gubennur Nomor 284 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pada Dinas Lingkungan Hidup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 22126).
- 10 hal.
|