jabatan fungsional-kepegawaian-pengadaan barang
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 139, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72064
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 234 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka penyesuaian kebutuhan formasl dan hasil evaluasi serta penataan, tugas dan fungsi Pengelola Pengadaan barang/Jasa, Peraturan Gubernur Nomor 234 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 16 Tahun 2018; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permen PAN dan RB No. 33 Tahun 2011; Permen PAN dan RB No. 77 Tahun 2012; Permen PAN dan RB No. 20 Tahun 2016; Kepmen PAN RB No. KEP/75/M.PAN/2/2004; Pergub No.58 Tahun 2008; Pergub No.58 Tahun 2008; Pergub No. 234 Tahun 2015; Pergub No. 261 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 234 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- Mengubah Peraturan Gubernur No. 234 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- 7 hal
|