jabatan fungsional-kepegawaian-pengadaan barang
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 234, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72173
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2014 tentang Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dan untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994 std PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2000 std PP No. 54 Tahun 2003; PP No. 98 Tahun 2000 std PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 std PP No. 63 Tahun 2009; Keppres No. 87 Tahun 1999 std Perpres No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010 std Perpres No. 4 Tahun 2015; Kepmen PAN KEP/ 23.2 / M.PAN/ 2 / 2004; PermenPAN RB No. 33 Tahun 2011; PermenPAN RB No. 77 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 14 Tahun 2003; Perda No. 12 Tahun 2014; Kepgub No. 85 Tahun 2002; Kepgub No. 851 Tahun 2002; Kepgub No. 5 Tahun 2004; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 249 Tahun 2014.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
- 9 hal
|