kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 130, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 22057
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana Pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2014, perlu disempurnakan.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 stdd Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/7/2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002; Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana pada Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 22064).
- 10 hal.
|