Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja yaitu megubah Pasal 3, judul BAB VIII, menghapus Pasal 11 dan 12, mengubah Pasal 13, Pasal 14, dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2019
Tanggal Berlaku
03 Juli 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 52018
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1223 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Formasi Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 178 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Pada Satuan Polisi Pamong Praja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan