Peraturan Gubernur ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja yaitu megubah Pasal 3, judul BAB VIII, menghapus Pasal 11 dan 12, mengubah Pasal 13, Pasal 14, dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat