REMUNERASI-RUMAH SAKIT
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 74008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Khusus Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat, kesejahteraan, loyalitas dan integritas pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah yang menerapkan badan layanan umum daerah, perlu diberikan remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah.
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018
- Peraturan Gubernur ini mengatur dasar hukum pemberian remunerasi bagi Pegawai yang bertugas di RSUD dan RSKD Kelas A, Kelas B dan Kelas C.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 222 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah
- 29 hal
|