Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2020

Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penetapan PRK Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas yang berlokasi di Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Menteng, Kata Administrasi Jakarta Pusat, dan Kecamatan Setiabudi, Kata Administrasi Jakarta Selatan seluas ±146 Ha (lebih kurang seratus empat puluh enam hektar) rincian beserta perencanaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2020 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Pembangunan Berorientasi Transit Dukuh Atas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 November 2020
Tanggal Pengundangan
13 November 2020
Tanggal Berlaku
13 November 2020
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 73013
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Rancang Kata Waduk Melati (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan